Rules are rules
Kemarin siang, ketika mengendarai sepeda motor aku diberhentikan oleh seorang petugas di sebuah persimpangan jalan.
"Selamat siang pak!" kata beliau sambil memberi hormat padaku.
"Selamat siang.." jawabku penuh tanya
"Anda telah melanggar pasal 57 UU no 22 tahun 2009! Helm tidak sesuai dengan SNI" tangannya menunjuk helm yang dipakai pembonceng motorku di belakang.
"Bisa tunjukkan SIM dan STNKnya?" lanjutnya.
Setelah kuserahkan SIM dan STNK padanya, kami pun digelandang ke pos polisi dekat persimpangan tersebut. Di dalam pos, kami dihadapkan dengan opsir lain yang siap memberi surat tilang.
Pemboncengku sempat protes kenapa kemarin2 sering lewat di depan petugas kok dibiarin aja, dsb.
"Ya mohon dimaklumi, kita petugas ada keterbatasan. Sementara jumlah kendaraan yang lalu lalang di jalan raya banyak sekali. Wajar lah ada satu dua pelanggar yang kelewat. Makanya ini sekarang kita coba tertibkan"
Setelah beberapa saat berdialog dan kami diberi pengarahan tentang lalu lintas dan peraturannya, sang opsir pun berkata,
"Ya sudah, karena ini SIM ada, STNK ada, dan ketika diberhentikan bekerjasama, tidak membahayakan kepentingan umum, maka untuk kali ini boleh lah tidak kami kenakan tilang. Tapi kalau besok diulangi tidak ada ampun."
Alhamdulillah.. lega rasanya. Padahal sudah mikir mau sidang, bayar denda, dsb.
"Terima kasih pak." kami ucapkan pada petugas2 di pos tersebut. Lalu kami pumn mampir deli helm baru..
(^_^)
Jadi teman2, tolong patuhi peraturan ya..
ini kalau belum tahu UU Lalu Lintas yang terbaru
beberapa hal yang baru:
-Sepeda Motor menyalakan lampu di siang hari
-Ketentuan emisi gas buang
-mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda
-dsb
UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
"Selamat siang pak!" kata beliau sambil memberi hormat padaku.
"Selamat siang.." jawabku penuh tanya
"Anda telah melanggar pasal 57 UU no 22 tahun 2009! Helm tidak sesuai dengan SNI" tangannya menunjuk helm yang dipakai pembonceng motorku di belakang.
"Bisa tunjukkan SIM dan STNKnya?" lanjutnya.
Setelah kuserahkan SIM dan STNK padanya, kami pun digelandang ke pos polisi dekat persimpangan tersebut. Di dalam pos, kami dihadapkan dengan opsir lain yang siap memberi surat tilang.
Pemboncengku sempat protes kenapa kemarin2 sering lewat di depan petugas kok dibiarin aja, dsb.
"Ya mohon dimaklumi, kita petugas ada keterbatasan. Sementara jumlah kendaraan yang lalu lalang di jalan raya banyak sekali. Wajar lah ada satu dua pelanggar yang kelewat. Makanya ini sekarang kita coba tertibkan"
Setelah beberapa saat berdialog dan kami diberi pengarahan tentang lalu lintas dan peraturannya, sang opsir pun berkata,
"Ya sudah, karena ini SIM ada, STNK ada, dan ketika diberhentikan bekerjasama, tidak membahayakan kepentingan umum, maka untuk kali ini boleh lah tidak kami kenakan tilang. Tapi kalau besok diulangi tidak ada ampun."
Alhamdulillah.. lega rasanya. Padahal sudah mikir mau sidang, bayar denda, dsb.
"Terima kasih pak." kami ucapkan pada petugas2 di pos tersebut. Lalu kami pumn mampir deli helm baru..
(^_^)
Jadi teman2, tolong patuhi peraturan ya..
ini kalau belum tahu UU Lalu Lintas yang terbaru
beberapa hal yang baru:
-Sepeda Motor menyalakan lampu di siang hari
-Ketentuan emisi gas buang
-mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki
dan pesepeda
-dsb
UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas

Komentar